Tarif Biaya Swab Test Mandiri di 5 Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar Sekitarnya Turun Jadi 900 Ribu
Biaya Swab Test Mandiri di 5 Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar Sekitarnya Turun Jadi 900 Ribu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah Rp 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Beberapa waktu lalu, Tribun Bali menelusuri beberapa klinik dan rumah sakit di Denpasar dan sekitarnya.
Dimana tarif rata-rata Swab Test PCR adalah mulai Rp 1.700.000 hingga Rp 2.500.000
Terkait hal tersebut, berikut daftar tarif Swab Test PCR di beberapa rumah sakit dan klinik di Denpasar dan sekitarnya yang saat ini mulai turun.
1. Klinik SMC
Klinik SMC belokasi di Jalan PB Sudirman No.1A, Denpasar, Bali.
Tarif swab test PCR dikenakan biaya Rp 900 ribu dan Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.
Untuk reservasi dilakukan sehari sebelum melakukan swab test PCR melalui nomor 081239008080.
Pelayanan dilakukan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00-10.00 Wita.
Baca juga: Kasih Ibu Hospital Rayakan HUT ke-33 di Tengah Pandemi, Syukuran dan Lomba Dilaksanakan Virtual
Gelar Musda Ke-15, Agus Satuhedi Terpilih Kembali Pimpin PRSSNI Bali |
![]() |
---|
Profil dan Daftar Prestasi Personil Queen Angel, Sandhy dan Vannaya |
![]() |
---|
Queen Angel Rilis Duet Single 'Bianglala', Usung Genre Pop Hip Hop |
![]() |
---|
Amoksa Band Rilis Single dan Video Klip Perdana 'Ajegang Gumine' |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Mingguan: 21 November 2020 hingga 27 November 2020 |
![]() |
---|