Tergiur Upah Rp30 Juta, Mukhtar dan Fajlin Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok
Tergiur upah sebesar Rp30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat nyambi sebagai kurir narkotik.
Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Mukhtar dan Fajlin telah menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar.
Di tengah perjalanan Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat keberangkatan dari Medan menuju Lombok, dan transit di Bali.
Pada Sabtu, 22 Mei 2021 kedua terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menumpang pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali yang sebelumnya transit di Bandara Bandung.
Setibanya di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Baca juga: Minta Pemda Tertibkan, Menteri Luhut Geram Karena Banyak Klub dan Bar di Bali Tak Patuh Prokes
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 497,7 netto.
Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa.
(*)
Sumber: Tribun Bali
Baca Juga
Revitaliasi Pasar Loka Crana Akan Mulai Dikerjakan Pada Awal Bulan Mei |
![]() |
---|
Sebanyak 1.300 Penari Akan Menari 12 Jam Non Stop di Dharmanegara Alaya Denpasar |
![]() |
---|
Seragam Gratis di Badung Akan Diberikan Tahun 2022 |
![]() |
---|
GA Congkel Kotak Sesari di Pura, Bawa Kabur Uang Tunai Senilai Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Nelayan di Buleleng Kini Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!