Empat Warga di Bangli Terjaring Operasi Yustisi
Penegakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan Tim Yustisi Kabupatan Bangli.
Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penegakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan Tim Yustisi Kabupatan Bangli.
Kali ini Komandan Koramil 1626-03/Tembuku Kapten Inf I Putu Suratnya, memimpin kegiatan operasi Yustisi, Jumat, 7 Januari 2022.
Kegiatan tersebut digelar di Jalan Raya jurusan Tembuku - Bangli tepatnya di simpang empat Banjar Tingkadbatu Desa Jehem, Kecamatan Tembuku.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bersinergi antara TNI, Polri, Satpol PP dan aparat terkait lainnya dalam rangka menegakan pendisiplinan Protokol kesehatan.
Baca juga: Daftar Tarif Pajak yang Naik Pada Tahun 2022
Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi kali ini didapatkan empat warga yang melanggar protokol kesehatan.
Keempatnya diketahui mengenakan masker secara tidak tepat dan benar.
Sehingga empat warga tersebut dikenakan sangsi teguran dan sangsi administrasi.
Disampaikan pula, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab walaupun kasus melandai, virus Corona masih tetap menjadi ancaman kapanpun.
Terlebih saat ini muncul varian baru.
"Selain itu, upaya yang kami lakukan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat kami harap agar tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus," tandasnya.
(*)
Sumber: Tribun Bali
Revitaliasi Pasar Loka Crana Akan Mulai Dikerjakan Pada Awal Bulan Mei |
![]() |
---|
Sebanyak 1.300 Penari Akan Menari 12 Jam Non Stop di Dharmanegara Alaya Denpasar |
![]() |
---|
Seragam Gratis di Badung Akan Diberikan Tahun 2022 |
![]() |
---|
GA Congkel Kotak Sesari di Pura, Bawa Kabur Uang Tunai Senilai Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Nelayan di Buleleng Kini Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!